Sesuaidengan Qanun Aceh Nomor 4 tahun 2009 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian Keuchik di Aceh, dan Peraturan Bupati (Perbub) Aceh Singkil, Nomor 17 tahun 2021. Tentang Pedoman Pelaksanaan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh Singkil. Wakil Ketua Panitia seleksi uji tes baca Al-Qur'an pemilihan Keuchik serentak Kabupaten Aceh Singkil.
BAB IV PEMBENTUKAN PANITIA PEMILIHAN KEUCHIK Bagian Kesatu Tata Cara Pembentukan Panitia Pemilihan Keuchik Pasal 5 Tuha peuet membentuk P2K paling lama 3 tiga bulan sebelum berakhirnya masa jabatan keuchik. Pembentukan P2K ditetapkan dengan keputusan tuha peuet dan dilaporkan kepada bupati/walikota melalui camat dengan tembusan kepada imuem mukim. Anggota P2K tidak dapat mencalonkan atau dicalonkan sebagai bakal calon keuchik. Bagian Kedua Panitia Pemilihan Keuchik P2K Pasal 6 P2K memiliki wewenang dalam pelaksanaan pemilihan keuchik dan bersifat independen. P2K berjumlah 9 sembilan orang yang terdiri dari unsur masyarakat gampong. P2K sebagaimana dimaksud pada ayat 2 terdiri dari seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan 6 enam orang anggota. Ketua, wakil ketua dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dipilih dari dan oleh anggota. Dalam melaksanakan tugasnya, P2K dibantu oleh P2P dan KPPS. Masa kerja P2K berakhir setelah hasil pemilihan keuchik diserahkan kepada tuha peuet. Penyerahan hasil pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat 6 paling lama 1 satu minggu setelah penetapan hasil pemilihan. Bagian Ketiga Tugas dan Wewenang P2K Pasal 7 Tugas dan wewenang P2K merencanakan dan menyelenggarakan pemilihan keuchik; menetapkan tata cara pelaksanaan pemilihan keuchik; mengkoordinasikan dan mengendalikan semua tahap pelaksanaan pemilihan keuchik; menetapkan tanggal dan tata cara pelaksanaan kampanye serta pemungutan suara pemilihan keuchik; menetapkan jadwal pemilihan; menyusun rencana biaya pemilihan; melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon; mengumumkan nama-nama bakal calon; melaksanakan pendaftaran pemilih; menetapkan dan mengumumkan calon keuchik; mempersiapkan segala sesuatu guna pelaksanaan pemilihan; membentuk P2P dan KPPS yang ditetapkan dengan keputusan P2K; melaksanakan pemilihan; membuat berita acara pemilihan; dan membuat laporan pelaksanaan pemilihan dan pertanggungjawaban keuangan kepada tuha peuet. Pasal 8 P2P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 5 dibentuk oleh P2K paling lama 1 satu bulan sebelum pelaksanaan pemungutan suara. P2P sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berjumlah paling banyak 5 lima orang dari unsur aparat pemerintah gampong. Masa kerja P2P sebagaimana dimaksud pada ayat 2 berakhir setelah penetapan daftar pemilih tetap oleh P2K. Pasal 9 KPPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 5 dibentuk oleh P2K paling lama 1 satu minggu sebelum pelaksanaan pemungutan suara. Pembentukan KPPS disesuaikan dengan jumlah pemilih tetap. Jumlah pemilih tetap untuk satu TPS paling banyak seribu orang. Keanggotaan KPPS pada setiap TPS sebagaimana dimaksud pada ayat 3 paling banyak 7 tujuh orang dari unsur masyarakat. KPPS terdiri dari seorang ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota dan 5 lima orang anggota. Masa kerja KPPS berakhir setelah menyerahkan rekapitulasi hasil perhitungan suara kepada P2K. KPPS dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh 2 dua orang petugas pengamanan dari unsur anggota Linmas yang ditunjuk oleh P2K. IDCARD atau tanda pengenal akan banyak kita temukan di perusahaan, organisasi atau kepanitiaan. Untuk membuat ID Card kita harus mengetahui ukuran standar ID Card, material yang digunakan, aksesories pelengkap dan desain ID Card. Ukuran standar ID Card yaitu 85.60 × 53.98 mm yang biasa digunakan untuk KTP/SIM. Sedangkan material yang Untuk Petugas P2K Pemeriksaan dilakukan oleh Tuha Peuet Gampong Tanggal P2K lebih muda dari Tanggal P2P Tanggal P2P Lebih muda dari Tanggal KPPS Untuk menetapkan Tanggal atau Jarak Tanggal KPPS dan Tanggal P2P di sesuaikan dengan Tanggal Pemilihan Paling Lama 1 Minggu dan Paling Cepat 1-2 hari Jarak Pemilihan dengan Penetapan 1 bulan Dalam Susunan Panitia P2K boleh ada Anggota Tuha Peuet Gampong, akan tetapi pada posisi Jabatan diganti dengan sebutan "Unsur Masyarakat/Tokoh Masyarakat Mengenai Biaya untuk P2K Rp. 1 Juta tidak boleh Lebih-Kurang Pada daftar honorarium P2K sesuai dengan SK Tuha Peuet Gampong Jika Belum ada / dilakukan pemilihan untuk pencantuman nomor dan tanggal boleh pakai nomor saja dan tanggal dikosongkan Untuk posisi bendahara tidak harus dari bendahara Kecamatan, namun boleh diangkat siapa saja untuk posisi bendahara digampong tersebut Untuk Panitia P2P Diangkat oleh Panitia P2K dan di cap dengan Stempel P2K Untuk penetapan tanggal disesuaikan dengan daftar Panitia P2P Jumlah anggota P2P boleh 3 s/d 5 orang Pada daftar Panitia P2P selain Tuha Peuet boleh di cantumkan Peutuha Duson dan Keurani Cut sebagai anggota Yang menerima dan yang di tanda tangani harus sesuai dengan SK Untuk SK P2P harus sesuai dengan SK panitia P2K Untuk Panitia KPPS Diangkat oleh panitia P2K Panitia KPPS bertanggungjawab kepada Panitia P2K SK Panitia KPPS ditandatangani oleh Ketua P2K Pada daftar dan kuwetansi di tandatangani oleh KPPS dan di cap dengan Stempel KPPS Untuk Panitia Kecamatan Terdiri dari unsur Muspika Camat, Polsek, DANRAMIL boleh mewakili pada daftar nama Mukim disesuaikan dengan alamat gampong Untuk biaya SK penyaringan dan SK Pemilihan Mukim, satu SK sebesar Rp. Satu juta seratus dua puluh lima ribu rupiah di kalikan dengan jumlah banyaknya pemilih Contoh SK Penyaringan Rp. Satu juta seratus dua puluh lima ribu rupiah SK Pemilihan Rp. Satu juta seratus dua puluh lima ribu rupiah ContohSurat Keterangan Kepemilikan Tanah Dari Keuchik Kepala Desa. Contoh Surat Pernyataan Tidak Keberatan Pemilik Tanah. 11 Contoh Surat Pernyataan Lengkap Baik Benar Update Terbaru Doc. Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah. Jual Beli Tanah Tanpa Sertifikat. Laporan Jafaruddin Aceh Utara LHOKSUKON – Tim Satuan Tugas Satgas Penanganan Covid-19 Aceh Utara sudah memberikan rekomendasi kepada tujuh desa dalam enam kecamatan untuk mengadakan pemungutan suara pemilihan keuchik, Senin 20/9/2021. Rekomendasi tersebut diberikan Tim Satgas Covid-19 Aceh Utara setelah verifikasi berkas calon keuchik memenuhi persyaratan dan melengapi berkas administrasi lainnya. Masing-masing Desa yang dijadwalkan mengadakan pemilihan hari ini adalah, Desa Matang Meunye Kecamatan Syamtalira Aron,Geulumpang Umpung Uno Kecamatan Tanah Jambo Aye. Kemudian Desa Buket Pidiedan Desa Blang Mane, keduanya berada dalam Kecamatan Paya Bakong. Sedangkan selanjutnya, Desa Tingkeum Kecamatan Nisam, Desa Keude Karing Kecamatan Meurah Mulia dan Desa Pante Kecamatan Lhoksukon. “Data ini kita peroleh dari Sekretariat Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Aceh Utara,” ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemkab Aceh Utara, Hamdani kepada Senin 20/9/2021. Namun, terlaksana atau tidak pemungutan suara itu tergantung lagi bagi kesiapan panitia pemihan keuchik. Karena panitia pemilihan keuchik dan imum mukim harus memiliki sertifkat vaksin dan juga rapid tes.* Baca juga Putra Aceh Tamiang Jadi Atase Darat di Singapura Baca juga Pelatih MU Marahi Mantan Rekan Setimnya, Rio Ferdinand, Komentari Kelakuan Ronaldo di Liga Champions PemilihanAceh sebagai lokasi penelitian didasarkan pada beberapa alasan. Pertama, dalam sejarahnya Aceh telah memberlakukan hukum jinayah di masa Kesultanan Aceh Darussalam (1496-1903). Kedua, dalam sejarahnya sejak masa Muhammad Daud Beureueh (DI/TII) hingga Hasan Tiro (GAM), terdapat gerakan pemberontakan kepada Pemerintahan Negara RepublikPasal3 (1) Kelancaran dan ketertiban proses Pemilihan Kepala Desa Sambogunung adalah tanggung jawab Panitia Pemilihan Kepala Desa. (2) Apabila di dalam pelaksanaannya ditemukan kesulitan, maka Panitia Pemilihan Kepala Desa wajib berkonsultasi dengan Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Bagian Pemerintahan Desa .